11 Sep 2026
SUMBAR JAYA SUMBARJAYA.COM
Terpopuler
Empat Calon Wali Nagari Lingkuang Aua Kabupaten Pasaman Barat Resmi Miliki Nomor Urut Tahapan Pilwana diduga Semakin Memanas Kebakaran Mobil Sedan di Lingkuang Aua, Api Diduga Berasal dari Las Karbit, Peristiwa ini Tidak Ada Korban Jiwa Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah Ketuk Palu, Perubahan APBD Tahun 2026 Resmi Disepakati Sebesar Rp1,41 Triliun Survei Lapangan Jalan Lintas Sumbar, Pelebaran Direncanakan di Polongan Enam, di Kawasan Hutan Lindung Aman Pemkab Pasaman Barat Sambut Pimpinan Baru Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Perkuat Sinergi Forkopimda Aroma Malamang Tercium Wangi, Digelar di Masjid Raya IKK Ali Mukhni Sekda Doddy San Ismail Dikukuhkan Jadi Ketua HKTI Pasaman Barat Periode 2026-2031 Dentuman Musik Marcing Band Menggema, Rombongan SMKN 3 Payakumbuh Tampil Mencuri Perhatian Empat Calon Wali Nagari Lingkuang Aua Kabupaten Pasaman Barat Resmi Miliki Nomor Urut Tahapan Pilwana diduga Semakin Memanas Kebakaran Mobil Sedan di Lingkuang Aua, Api Diduga Berasal dari Las Karbit, Peristiwa ini Tidak Ada Korban Jiwa Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah Ketuk Palu, Perubahan APBD Tahun 2026 Resmi Disepakati Sebesar Rp1,41 Triliun Survei Lapangan Jalan Lintas Sumbar, Pelebaran Direncanakan di Polongan Enam, di Kawasan Hutan Lindung Aman Pemkab Pasaman Barat Sambut Pimpinan Baru Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Perkuat Sinergi Forkopimda Aroma Malamang Tercium Wangi, Digelar di Masjid Raya IKK Ali Mukhni Sekda Doddy San Ismail Dikukuhkan Jadi Ketua HKTI Pasaman Barat Periode 2026-2031 Dentuman Musik Marcing Band Menggema, Rombongan SMKN 3 Payakumbuh Tampil Mencuri Perhatian
Kriminal

Tolak Dipinjamkan Motor, Remaja 18 Tahun Diduga Mengamuk Dengan Senjata Tajam, Langsung Diamankan Tim URC Sat Reskrim Polres Pasaman Barat

Admin Sumbar Jaya 01 September 2026, 15:41 WIB 33 views
Tolak Dipinjamkan Motor, Remaja 18 Tahun Diduga Mengamuk Dengan Senjata Tajam, Langsung Diamankan Tim URC Sat Reskrim Polres Pasaman Barat
Pasaman Barat, Sumbarjaya.com - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat bergerak cepat mengamankan seorang remaja berinisial AD (18) yang  diduga nekat mengamuk membawa senjata tajam jenis pisau di pemukiman warga, peri tiwa terjadi pada Jumat (28/8/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
 
Peristiwa mencekam itu terjadi di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, yang berawal dari laporan darurat masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 Polres Pasaman Barat.
 
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.k langsung memerintahkan Tim URC yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
 
“Kami segera meluncur ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi dan mengamankan situasi,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati rumah pelapor dalam keadaan berantakan. Sejumlah perabot rumah tangga seperti pengeras suara dan lemari kayu hancur, sementara dinding rumah penuh bekas goresan dan sabetan senjata tajam.

Saat pelaku AD masih berada di lokasi dan langsung diringkus tanpa perlawanan, dan mengamankan beserta barang bukti berupa satu pisau dapur yang diduga digunakan saat mengamuk.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan ibunya berin sial RS (44), aksi nekat anaknya itu diduga dipicu terkait penolakan saat ia meminta meminjam sepeda motor.

Penolakan itu bukan tanpa alasan, RS khawatir kendaraan tersebut akan dijual atau digadaikan anaknya untuk modal bermain judi online yang sudah lama dialami AD.

“Perilaku intimidatif ini bukan pertama kali terjadi. Anaknya kerap mengamuk dan mengancam keluarga apabila keinginannya tidak dipenuhi, mulai dari meminta uang, rokok, hingga kendaraan,” ujar Kasat Reskrim.

Mengingat perbuatan ini sudah berulang kali terjadi dan berpotensi menimbulkan korban jiwa, pelaku langsung ditahan untuk mencegah tindakan anarkis yang lebih parah.

Saat ini penyidik masih mendalami kondisi mental dan psikologis pelaku, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan tes urine guna memastikan apakah pelaku  diduga terpengaruh narkotika atau zat adiktif lainnya.

Atas perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. ( Adi )
 
Bagikan artikel ini: