Dikejar Sampai ke Tapanuli Selatan, Sat Reskrim Polres Padang Panjang Berhasil Amankan Dugaan Kasus Pencurian Motor
Admin Sumbar Jaya
•
07 September 2026, 12:24 WIB
•
70 views
Padang Panjang, Sumbarjaya.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan mengamankan seorang tersangka di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Ronald Hidayat, S.H., M.H., ini berawal dari laporan kehilangan yang terjadi di Nagari Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar, pada akhir Agustus lalu.
Tersangka yang diamankan berinisial APS, seorang laki-laki yang diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BA 3813 AAD.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyelamatkan barang bukti berupa sepeda motor tersebut dalam kondisi utuh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dugaan kasus ini, bermula saat korban melaporkan kehilangan motornya di Wisma Bagonjong, Jalan Padang Panjang–Bukittinggi, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, pada 21 Agustus 2026.
Setelah melacak pergerakan tersangka, tim Satreskrim menemukan keberadaan APS sedang berada di wilayah Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Puncaknya, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang dalam perjalanan.
Kasat Reskrim IPTU Ronald Hidayat menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud keseriusan Polres Padang Panjang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Polres Padang Panjang berkomitmen untuk terus melakukan pengungkapan terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum kami.
Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menjadi korban kejahatan," tegasnya.
Aksi cepat ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak akan membiarkan pelaku kejahatan lepas dari jeratan hukum, meskipun harus mengejar hingga ke luar wilayah.
Setelah diamankan di Tapanuli Selatan, tersangka APS beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kini tengah mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.
Masyarakat diharapkan dapat terus bersinergi dengan kepolisian dengan melaporkan segala bentuk kejanggalan atau tindak kriminal untuk membantu mempercepat proses penegakan hukum. (Edy)
Operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Ronald Hidayat, S.H., M.H., ini berawal dari laporan kehilangan yang terjadi di Nagari Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar, pada akhir Agustus lalu.
Tersangka yang diamankan berinisial APS, seorang laki-laki yang diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BA 3813 AAD.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyelamatkan barang bukti berupa sepeda motor tersebut dalam kondisi utuh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dugaan kasus ini, bermula saat korban melaporkan kehilangan motornya di Wisma Bagonjong, Jalan Padang Panjang–Bukittinggi, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, pada 21 Agustus 2026.
Setelah melacak pergerakan tersangka, tim Satreskrim menemukan keberadaan APS sedang berada di wilayah Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Puncaknya, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang dalam perjalanan.
Kasat Reskrim IPTU Ronald Hidayat menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud keseriusan Polres Padang Panjang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Polres Padang Panjang berkomitmen untuk terus melakukan pengungkapan terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum kami.
Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menjadi korban kejahatan," tegasnya.
Aksi cepat ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak akan membiarkan pelaku kejahatan lepas dari jeratan hukum, meskipun harus mengejar hingga ke luar wilayah.
Setelah diamankan di Tapanuli Selatan, tersangka APS beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kini tengah mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.
Masyarakat diharapkan dapat terus bersinergi dengan kepolisian dengan melaporkan segala bentuk kejanggalan atau tindak kriminal untuk membantu mempercepat proses penegakan hukum. (Edy)