Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang Kembali Tangkap Seorang Pria Diduga Terlibat Kasus Pencurian
Admin Sumbar Jaya
•
05 September 2026, 04:41 WIB
•
5 views
Padang, Sumbarjaya.com - Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Padang kembali menangkap seorang pria berinisial V (22) karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Yasin melalui keterangannya menyampaikan, tersangka V yang berprofesi sebagai sopir diamankan tanpa perlawanan di rumahnya sekitar pukul 16.30 WIB pada Rabu (2/9/2026).
"Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya setelah Tim Klewang melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Kasat Jumat (4/9/2026).
Dugaan kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa lalu 15 Juni 2026, di Jalan Tanjuang Aua, Kelurahan Tanjuang Aua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Berdasarkan laporan korban berinisial DF peristiwa bermula saat korban sedang membersihkan rumah dan meletakkan uang tunai sebesar Rp1.850.000 di dalam tas yang berada di dalam kamar, serta satu unit gawai (handphone) merek Realme 8i warna hitam di samping tas tersebut.
Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan pembayaran acara pesta adik korban.
Namun, saat hendak diambil, uang dan handphone tersebut sudah raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami total kerugian materiil sekitar Rp2.850.000 dan langsung melaporkannya ke Polresta Padang guna pengusutan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit Handphone Realme 8i warna hitam. Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka VR mengakui perbuatannya telah mengambil barang-barang milik korban.
Untuk saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, V dijerat dengan ketentuan hukum tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. ( i )