Seorang Pria Berhasil di Tangkap Jajaran Polres Sijunjung Bersama Polsek lV Nagari, Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
Admin Sumbar Jaya
•
31 Agustus 2026, 14:27 WIB
•
9 views
Sijunjung, Sumbajaya.com - Kepolisian yang terdiri dari Polsek IV Nagari bersama Satreskrim Polres Sijunjung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AF (18) atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka berhasil diringkus polisi saat berada di sebuah rumah kosong yang berlokasi di kawasan Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Adapun korban dalam kasus ini merupakan seorang siswi sekolah berinisial H (14).
Pengungkapan kasus dugaan pencabulan ini dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Wildan Al Kautsar, saat memberikan keterangan tertulis kepada awak media.
"Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Al Kautsar menyebut, tersangka AF sudah diamankan dan diserahkan ke Unit PPPA Sat Reskrim Polres Sijunjung guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya Senin (31/8/2026).
Dugaan Kasus ini terungkap berkat kedisiplinan dan kewaspadaan warga sekitar yang mencurigai gerak-gerik tersangka diduga saat membawa seorang anak perempuan ke sebuah rumah yang biasanya tidak berpenghuni.
Warga yang melihat kedatangan sepeda motor menuju rumah kosong tersebut langsung melaporkan kejanggalan kepada kepala jorong sekitar. Laporan masyarakat itu kemudian langsung diteruskan ke Polsek IV Nagari untuk ditindaklanjuti.
Mendapat laporan dari masyarakat, dua personel dari Polsek IV Nagari bersama Kepala Jorong Kapalo Koto langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.
Petugas gabungan dan masyarakat setempat kemudian melakukan penggerebekan di rumah kosong tersebut dan berhasil mendapati tersangka bersama korban di dalamnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian, aksi kejahatan tersebut bermula dari komunikasi antara tersangka dan korban melalui media sosial Instagram pada Sabtu (29/8/2026) sekira pukul 17.00 WIB.
Tersangka AF mengontak korban untuk berkenalan hingga akhirnya keduanya sepakat untuk membicarakan janji bertemu di luar. Tersangka kemudian mendatangi kawasan dekat rumah korban di Kenagarian Muaro dengan dibonceng menggunakan sepeda motor oleh temannya.
Sesampainya di tempat janjian, yang disepakati, tersangka menghubungi korban dan mengundangnya untuk jalan-jalan bersama dengan posisi bonceng tiga.
Di tengah perjalanan, tersangka meminta temannya untuk mengarahkan sepeda motor ke sebuah rumah kosong. Setibanya di lokasi, tersangka mengajak korban masuk ke dalam rumah dengan cara memaksa dan menarik tangan korban, diduga terjadilah perbuatan keji tersebut.
Untuk mengelabui warga sekitar, tersangka menggunakan modus mengunci pintu rumah dari luar seolah-olah bangunan tersebut tetap kosong dan tidak berpenghuni.
Namun aksi tersebut gagal mengelabui kecurigaan warga yang sudah memantau lokasi sejak awal.
Saat ini tersangka AF telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pihak Kepolisian Unit PPPA Satreskrim Polres Sijunjung terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara serta memberikan pendampingan psikologis bagi korban H.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. (Fery)