11 Sep 2026
SUMBAR JAYA SUMBARJAYA.COM
Terpopuler
Empat Calon Wali Nagari Lingkuang Aua Kabupaten Pasaman Barat Resmi Miliki Nomor Urut Tahapan Pilwana diduga Semakin Memanas Kebakaran Mobil Sedan di Lingkuang Aua, Api Diduga Berasal dari Las Karbit, Peristiwa ini Tidak Ada Korban Jiwa Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah Ketuk Palu, Perubahan APBD Tahun 2026 Resmi Disepakati Sebesar Rp1,41 Triliun Survei Lapangan Jalan Lintas Sumbar, Pelebaran Direncanakan di Polongan Enam, di Kawasan Hutan Lindung Aman Pemkab Pasaman Barat Sambut Pimpinan Baru Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Perkuat Sinergi Forkopimda Aroma Malamang Tercium Wangi, Digelar di Masjid Raya IKK Ali Mukhni Sekda Doddy San Ismail Dikukuhkan Jadi Ketua HKTI Pasaman Barat Periode 2026-2031 Dentuman Musik Marcing Band Menggema, Rombongan SMKN 3 Payakumbuh Tampil Mencuri Perhatian Empat Calon Wali Nagari Lingkuang Aua Kabupaten Pasaman Barat Resmi Miliki Nomor Urut Tahapan Pilwana diduga Semakin Memanas Kebakaran Mobil Sedan di Lingkuang Aua, Api Diduga Berasal dari Las Karbit, Peristiwa ini Tidak Ada Korban Jiwa Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah Ketuk Palu, Perubahan APBD Tahun 2026 Resmi Disepakati Sebesar Rp1,41 Triliun Survei Lapangan Jalan Lintas Sumbar, Pelebaran Direncanakan di Polongan Enam, di Kawasan Hutan Lindung Aman Pemkab Pasaman Barat Sambut Pimpinan Baru Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Perkuat Sinergi Forkopimda Aroma Malamang Tercium Wangi, Digelar di Masjid Raya IKK Ali Mukhni Sekda Doddy San Ismail Dikukuhkan Jadi Ketua HKTI Pasaman Barat Periode 2026-2031 Dentuman Musik Marcing Band Menggema, Rombongan SMKN 3 Payakumbuh Tampil Mencuri Perhatian
Kriminal

Seorang Pria Berhasil di Tangkap Jajaran Polres Sijunjung Bersama Polsek lV Nagari, Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Admin Sumbar Jaya 31 Agustus 2026, 14:27 WIB 9 views
Seorang Pria Berhasil di Tangkap Jajaran Polres Sijunjung Bersama Polsek lV Nagari, Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
Sijunjung, Sumbajaya.com - Kepolisian yang terdiri dari Polsek IV Nagari bersama Satreskrim Polres Sijunjung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AF (18) atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka berhasil diringkus polisi saat berada di sebuah rumah kosong yang berlokasi di kawasan Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Adapun korban dalam kasus ini merupakan seorang siswi sekolah berinisial H (14).

Pengungkapan kasus dugaan pencabulan ini dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Wildan Al Kautsar, saat memberikan keterangan tertulis kepada awak media.

"Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Al Kautsar menyebut, tersangka AF sudah diamankan dan diserahkan ke Unit PPPA Sat Reskrim Polres Sijunjung guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya Senin (31/8/2026).

Dugaan Kasus ini terungkap berkat kedisiplinan dan kewaspadaan warga sekitar yang mencurigai gerak-gerik tersangka diduga saat membawa seorang anak perempuan ke sebuah rumah yang biasanya tidak berpenghuni.

Warga yang melihat kedatangan sepeda motor menuju rumah kosong tersebut langsung melaporkan kejanggalan kepada kepala jorong sekitar. Laporan masyarakat itu kemudian langsung diteruskan ke Polsek IV Nagari untuk ditindaklanjuti.

Mendapat laporan dari masyarakat, dua personel dari Polsek IV Nagari bersama Kepala Jorong Kapalo Koto langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian. 

Petugas gabungan dan masyarakat setempat kemudian melakukan penggerebekan di rumah kosong tersebut dan berhasil mendapati tersangka bersama korban di dalamnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian, aksi kejahatan tersebut bermula dari komunikasi antara tersangka dan korban melalui media sosial Instagram pada Sabtu (29/8/2026) sekira pukul 17.00 WIB.

Tersangka AF mengontak korban untuk berkenalan hingga akhirnya keduanya sepakat untuk membicarakan janji bertemu di luar. Tersangka kemudian mendatangi kawasan dekat rumah korban di Kenagarian Muaro dengan dibonceng menggunakan sepeda motor oleh temannya.

Sesampainya di tempat janjian, yang disepakati, tersangka menghubungi korban dan mengundangnya untuk jalan-jalan bersama dengan posisi bonceng tiga. 

Di tengah perjalanan, tersangka meminta temannya untuk mengarahkan sepeda motor ke sebuah rumah kosong. Setibanya di lokasi, tersangka mengajak korban masuk ke dalam rumah dengan cara memaksa dan menarik tangan korban, diduga terjadilah perbuatan keji tersebut.

Untuk mengelabui warga sekitar, tersangka menggunakan modus mengunci pintu rumah dari luar seolah-olah bangunan tersebut tetap kosong dan tidak berpenghuni. 

Namun aksi tersebut gagal mengelabui kecurigaan warga yang sudah memantau lokasi sejak awal.

Saat ini tersangka AF telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan intensif. 

Pihak Kepolisian Unit PPPA Satreskrim Polres Sijunjung terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara serta memberikan pendampingan psikologis bagi korban H. 

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. (Fery)
 
Bagikan artikel ini: