Hari Pertama Operasi Jajaran Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat Kembali Tangkap Pelaku Diduga Residivis Curanmor, dan Berhasil Amankan Tiga Unit Sepeda Motor Hasil Curian
Admin Sumbar Jaya
•
05 September 2026, 08:15 WIB
•
27 views
Pas man Barat, Sumbarjaya.com - Di hari pertama pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026, Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) didukung oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kinali kembali berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Polisi juga menangkap pelaku yang ternyata seorang residivis di kasus yang sama.
Pengungkapan dugaan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., bersama Kapolsek Kinali Akp Feri Yuzaldi, SH.
Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial IG (26) dilakukan di pinggir jalan di wilayah Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Kecamatan Kinali pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H, ia menyampaikan bahwa, keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian didalam memberantas kejahatan Curanmor, sekaligus menghadirkan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat luas.
“Dalam pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026, jajaran Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil pengembangan sementara, petugas juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor,” tegas Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, terungkap IG terkait dengan tiga Laporan Polisi atas dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kinali.
Berdasarkan keterangan pelaku, petugas segera menelusuri dan berhasil mengamankan tiga unit kendaraan bermotor yang diduga hasil curiannya, yaitu :
✅ Sepeda motor Honda Revo warna hitam, No. Polisi BB 5521 RZ milik Heriansyah.
✅ Sepeda motor Yamaha Jupiter Z, No. Polisi BA 7299 QN milik Sihel.
✅ Sepeda motor Viar, No. Polisi BA 4522 QY milik Raksa.
Dijelaskan Kapolres, pelaku memiliki pola tindakan yang berbeda-beda. Modus pelaku IG, mengawasi kendaraan yang terparkir di pinggir jalan, lalu mendorongnya diam-diam dan merusak kunci kontak untuk dapat dibawah kabur.
Pencurian sepeda motor Honda Revo milik Heriansyah terjadi pada hari Senin, 17 Agustus 2026 di Simpang Panco, Jorong Langgam Saiyo, modusnya berupa tipu muslihat.
Modus pelaku IG, berpura-pura meminjam kendaraan, namun sama sekali tidak pernah mengembalikannya kepada pemilik.
Selain ketiga kendaraan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Padang Ganting Kecamatan Tigo Nagari serta wilayah Padang Jirek Nagari Bunut Kinali.
Saat ini penyidik masih memperdalam perkara ini, dan mengawasi yang terlibat membantu pelaku dalam dugaan kasus ini.
Kepolsian saat ini mengantisipasi adanya korban lain yang belum melaporkan kerugiannya ulah pelaku IG.
Pelaku IG kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana makimal lima tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh warga, agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, selalu menggunakan kunci ganda atau alat pengaman tambahan, serta berhati-hati meminjamkan kendaraan kepada orang yang tidak jelas statusnya.
"Apabila melihat hal hal yang mencurigakan atau mengalami hal tersebut, segera laporkan ke kekepolisian terdekat," tambah Kapolres.
“Polres Pasaman Barat akan terus memperkuat pencegahan sekaligus penindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan warga," tegasnya.
Kami sangat mengharapkan informasi dari masyarakat, agar bersama-sama senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Pasaman Barat,” pungkasnya. (Adi)
Pengungkapan dugaan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., bersama Kapolsek Kinali Akp Feri Yuzaldi, SH.
Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial IG (26) dilakukan di pinggir jalan di wilayah Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Kecamatan Kinali pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H, ia menyampaikan bahwa, keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian didalam memberantas kejahatan Curanmor, sekaligus menghadirkan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat luas.
“Dalam pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026, jajaran Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil pengembangan sementara, petugas juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor,” tegas Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, terungkap IG terkait dengan tiga Laporan Polisi atas dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kinali.
Berdasarkan keterangan pelaku, petugas segera menelusuri dan berhasil mengamankan tiga unit kendaraan bermotor yang diduga hasil curiannya, yaitu :
✅ Sepeda motor Honda Revo warna hitam, No. Polisi BB 5521 RZ milik Heriansyah.
✅ Sepeda motor Yamaha Jupiter Z, No. Polisi BA 7299 QN milik Sihel.
✅ Sepeda motor Viar, No. Polisi BA 4522 QY milik Raksa.
Dijelaskan Kapolres, pelaku memiliki pola tindakan yang berbeda-beda. Modus pelaku IG, mengawasi kendaraan yang terparkir di pinggir jalan, lalu mendorongnya diam-diam dan merusak kunci kontak untuk dapat dibawah kabur.
Pencurian sepeda motor Honda Revo milik Heriansyah terjadi pada hari Senin, 17 Agustus 2026 di Simpang Panco, Jorong Langgam Saiyo, modusnya berupa tipu muslihat.
Modus pelaku IG, berpura-pura meminjam kendaraan, namun sama sekali tidak pernah mengembalikannya kepada pemilik.
Selain ketiga kendaraan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Padang Ganting Kecamatan Tigo Nagari serta wilayah Padang Jirek Nagari Bunut Kinali.
Saat ini penyidik masih memperdalam perkara ini, dan mengawasi yang terlibat membantu pelaku dalam dugaan kasus ini.
Kepolsian saat ini mengantisipasi adanya korban lain yang belum melaporkan kerugiannya ulah pelaku IG.
Pelaku IG kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana makimal lima tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh warga, agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, selalu menggunakan kunci ganda atau alat pengaman tambahan, serta berhati-hati meminjamkan kendaraan kepada orang yang tidak jelas statusnya.
"Apabila melihat hal hal yang mencurigakan atau mengalami hal tersebut, segera laporkan ke kekepolisian terdekat," tambah Kapolres.
“Polres Pasaman Barat akan terus memperkuat pencegahan sekaligus penindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan warga," tegasnya.
Kami sangat mengharapkan informasi dari masyarakat, agar bersama-sama senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Pasaman Barat,” pungkasnya. (Adi)