Sosialisasi Pemberdayaan Ormas Pasaman Barat, Perkuat Sinergi dan Tertib Administrasi Organisasi
Admin Sumbar Jaya
•
10 September 2026, 04:57 WIB
•
135 views
Pasaman Barat, Sumbarjaya.com - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pasaman Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang berlangsung di aula kantor Bupati Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis (10/9/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh, Bupati Pasaman Barat yang diwakili oleh asisten dan kesra Kabupaten Pasaman Barat ,Kepala Badan Kesbangpol Pasaman Barat Yosmar Difia, S.E., M.M., Kepala Satuan Intelijen Polres Pasaman Barat,iptu Rahmad SH.
Hadir Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman Baiptuwendry finisa.SH.,M.H.serta perwakilan dari berbagai organisasi kemasyarakatan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemkab Pasaman Barat dalam menyelaraskan pemahaman para pengurus ormas terhadap kerangka hukum pengelolaan organisasi, sekaligus memperkuat peran ormas sebagai mitra pembangunan daerah.
Dalam arahannya, Yosmar Difia menegaskan bahwa keberadaan ormas harus didasari kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pengelolaan organisasi yang transparan dan akuntabel.
"Organisasi kemasyarakatan adalah mitra penting pemerintah dalam menjaga dinamika sosial dan mempercepat pembangunan di Nagari maupun Kabupaten,"
"Namun, peran besar ini harus diimbangi dengan kepatuhan hukum, ketertiban administrasi, serta kemandirian kelembagaan," ujar Yosmar difia.
Sementara itu, perwakilan dari Polres Pasaman Barat dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat masing-masing menyampaikan pentingnya menjaga kondusivitas daerah, tidak terlibat pada kegiatan yang melanggar hukum, serta menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat.
Kedua instansi juga menegaskan kesiapan untuk bersinergi dalam pembinaan sekaligus pengawasan terhadap ormas agar tetap berjalan pada koridor yang benar.
Sosialisasi ini mencakup pemaparan materi terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta perubahannya, serta sejumlah peraturan turunan yakni Permendagri Nomor 56, 57, dan 58 Tahun 2017.
Para peserta mendapat pemahaman tentang tata cara pendaftaran, pengelolaan data, kewajiban pelaporan, hingga mekanisme kerja sama antara ormas dengan pemerintah daerah.
Para perwakilan ormas yang hadir menyambut baik kegiatan ini. Mereka menyampaikan banyak hal yang sebelumnya belum dipahami terkait kewajiban administrasi dan hukum kelembagaan, sehingga sosialisasi ini menjadi pijakan untuk memperbaiki tata kelola organisasi masing-masing.
Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh ormas di Pasaman Barat dapat semakin tertib secara administrasi, mandiri, profesional, dan bertanggung jawab.
Terjalinnya sinergi yang erat antara pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan ormas diharapkan mampu memperkuat fondasi pembangunan daerah serta menjaga kehidupan masyarakat yang harmonis, aman, dan sejahtera. (Adi)
Kegiatan ini dihadiri oleh, Bupati Pasaman Barat yang diwakili oleh asisten dan kesra Kabupaten Pasaman Barat ,Kepala Badan Kesbangpol Pasaman Barat Yosmar Difia, S.E., M.M., Kepala Satuan Intelijen Polres Pasaman Barat,iptu Rahmad SH.
Hadir Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman Baiptuwendry finisa.SH.,M.H.serta perwakilan dari berbagai organisasi kemasyarakatan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemkab Pasaman Barat dalam menyelaraskan pemahaman para pengurus ormas terhadap kerangka hukum pengelolaan organisasi, sekaligus memperkuat peran ormas sebagai mitra pembangunan daerah.
Dalam arahannya, Yosmar Difia menegaskan bahwa keberadaan ormas harus didasari kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pengelolaan organisasi yang transparan dan akuntabel.
"Organisasi kemasyarakatan adalah mitra penting pemerintah dalam menjaga dinamika sosial dan mempercepat pembangunan di Nagari maupun Kabupaten,"
"Namun, peran besar ini harus diimbangi dengan kepatuhan hukum, ketertiban administrasi, serta kemandirian kelembagaan," ujar Yosmar difia.
Sementara itu, perwakilan dari Polres Pasaman Barat dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat masing-masing menyampaikan pentingnya menjaga kondusivitas daerah, tidak terlibat pada kegiatan yang melanggar hukum, serta menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat.
Kedua instansi juga menegaskan kesiapan untuk bersinergi dalam pembinaan sekaligus pengawasan terhadap ormas agar tetap berjalan pada koridor yang benar.
Sosialisasi ini mencakup pemaparan materi terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta perubahannya, serta sejumlah peraturan turunan yakni Permendagri Nomor 56, 57, dan 58 Tahun 2017.
Para peserta mendapat pemahaman tentang tata cara pendaftaran, pengelolaan data, kewajiban pelaporan, hingga mekanisme kerja sama antara ormas dengan pemerintah daerah.
Para perwakilan ormas yang hadir menyambut baik kegiatan ini. Mereka menyampaikan banyak hal yang sebelumnya belum dipahami terkait kewajiban administrasi dan hukum kelembagaan, sehingga sosialisasi ini menjadi pijakan untuk memperbaiki tata kelola organisasi masing-masing.
Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh ormas di Pasaman Barat dapat semakin tertib secara administrasi, mandiri, profesional, dan bertanggung jawab.
Terjalinnya sinergi yang erat antara pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan ormas diharapkan mampu memperkuat fondasi pembangunan daerah serta menjaga kehidupan masyarakat yang harmonis, aman, dan sejahtera. (Adi)