Dalam Upaya Menjaga Kamtibmas Terkait Dugaan Persoalan Tanah Ulayat, Polsek Harau Lakukan Kegiatan Problem Solving
Admin Sumbar Jaya
•
10 September 2026, 07:05 WIB
•
21 views
Limapuluh Kota, Sumbarjaya.com - Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selalu tetap kondusif terus dilakukan oleh jajaran Polsek Harau. Salah satunya melalui kegiatan Problem Solving dan Mediasi terkait dugaan persoalan Tanah Ulayat yang melibatkan dua pihak di Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Problem Solving bertempat di Aula Kantor Wali Nagari Batu Balang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Harau Faizal Azis, S.IP.,M.Si dan Kapolsek Harau AKP Yusmedi, S.H.,M.H kemudian Wali Nagari Batu Balang Dasril Syofiadi Dt. Tan Bagindo Nan Bagak, Senin (10/9/2026).
Hadir Babinsa Serka Heri Suratno, Bhabinkamtibmas Nagari Batu Balang Bripka Carlos Fido, Ketua KAN Nagari Batu Balang Diata Mulyadi Dt. Ngkodo Nan Gomuak, serta sejumlah tokoh adat, perangkat Nagari dan kuasa hukum dari kedua pihak.
Dalam Mediasi ini dilakukan menyikapi dugaan persoalan Tanah Ulayat di Jorong Koto Kaciak, Nagari Batu Balang, antara pihak Kapeh Panji dengan Kaum Suku Pitopang Koto Kaciak, khususnya Kaum Datuak Simulie Nan Putieh.
Persoalan tersebut berawal dari klaim pihak Kapeh Panji yang diduga menyebut bahwa sekitar tahun 1942 telah terjadi transaksi jual beli tanah kepada Kaum Pitopang Koto Kaciak.
Dari pihak Kapeh Panji juga membawa surat bukti jual beli, sementara luas tanah yang menjadi objek perselisihan tersebut masih belum diketahui secara pasti.
Diduga ada perselisihan kemudian mencuat pada hari Senin (31/8/2026) lalu, ketika pihak Kapeh Panji hendak melakukan pemasangan pancang di lokasi tanah tersebut.
Namun, dalam rencana tersebut mendapat penolakan dari pihak Kaum Datuak Simulie Nan Putieh yang selama ini mengolah dan menggarap tanah tersebut secara turun-temurun.
Didalam upaya mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi konflik sosial, Pemerintah Nagari Batu Balang bersama unsur Forkopimca dan pihak terkait kemudian memfasilitasi pelaksanaan untuk Mediasi.
Dalam pertemuan Mediasi tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum dan menaati proses hukum yang berlaku. Perkara tersebut selanjutnya akan dilanjutkan melalui ranah perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Pati.
Dari pihak Kapeh Panji sepakat untuk tidak melakukan pemasangan pancang maupun melakukan pengolahan di tanah yang menjadi objek perselisihan selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, tanah tersebut untuk sementara tetap akan diolah oleh Kaum Datuak Simulie Nan Putieh, mengingat tanah tersebut menjadi bagian dari sumber penghidupan dan keberlangsungan hidup kemenakan kaum tersebut.
Kapolres 50 Kota melalui Kapolsek Harau AKP Yusmedi S.H.,M.H dalam kesempatan itu menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada kedua pihak agar dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Persoalan ini merupakan perkara perdata yang sudah disepakati untuk diselesaikan melalui jalur hukum.
"Kami juga mengimbau kepada kedua belah pihak agar menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai persoalan perdata justru menimbulkan tindak pidana maupun konflik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengajak kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Nagari Batu Balang serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang dapat memperkeruh suasana.
Menurutnya, kehadiran Polri dalam proses mediasi bukan untuk memihak salah satu pihak, melainkan sebagai upaya menciptakan situasi yang aman, mencegah terjadinya konflik sosial, sekaligus memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum.
Kegiatan Mediasi berlangsung dengan aman, tertib dan lancar. Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan kedua belah pihak dapat menghormati proses hukum dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif di Nagari Batu Balang.
Polsek Harau juga menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan melalui pendekatan dialog, mediasi dan problem solving, sehingga potensi konflik dapat dicegah sejak awal. (Daus)