Cegah Dampak Asap Karhutla, Kapolres Pasaman Barat Turun Langsung Bagikan Masker ke Masyarakat
Admin Sumbar Jaya
•
11 September 2026, 08:30 WIB
•
79 views
Pasaman Barat, Sumbarjaya.com - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat mengambil langkah nyata melindungi warga dari ancaman kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan membagikan masker secara langsung kepada masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H berlangsung di sejumlah titik strategis Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (11/9/2026).
Turut mendampingi Kapolres dalam kegiatan ini para Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Pasaman Barat. Pembagian masker difokuskan di kawasan Bundaran Simpang Empat, areal perkantoran Jalur 32, serta di depan Markas Komando Polres Pasaman Barat, tempat-tempat yang menjadi pusat aktivitas warga dan lalu lintas padat.
Bentuk Kepedulian di Tengah Kabut Asap.
Kapolres menjelaskan, aksi ini murni sebagai wujud kepedulian institusi Polri terhadap kesehatan masyarakat yang terdampak penurunan kualitas udara.
"Pembagian masker ini sebagai bentuk kepedulian kami kepada masyarakat, khususnya yang masih harus beraktivitas di luar rumah. Kami mengimbau masyarakat untuk disiplin menggunakan masker sebagai perlindungan dari dampak asap yang membahayakan kesehatan," ujar Kapolres.
Pihaknya juga meminta warga yang termasuk kelompok rentan, lansia, anak-anak, serta penderita gangguan pernapasan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kualitas udara semakin memburuk.
Ajak Masyarakat Bersama Cegah Karhutla.
Selain menjaga kesehatan, AKBP Agung secara tegas mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan.
Warga dilarang keras membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, serta diimbau segera melapor jika menemukan titik api.
"Pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas semata. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan melalui Call Center 110 atau kantor Kepolisian terdekat apabila menemukan adanya titik api atau kebakaran lahan," paparnya.
Kapolres juga telah menginstruksikan seluruh Bhabinkamtibmas untuk turun langsung ke nagari-nagari memberikan penyuluhan bahaya pembakaran lahan sekaligus menyosialisasikan sanksi hukum yang tegas.
"Tindakan pembakaran hutan dan lahan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (3) Jo ayat (4), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Komitmen Ke Depan Polres Pasaman Barat menegaskan akan terus menyiagakan personel selama kabut asap masih melanda, baik untuk mengingatkan warga menjaga kesehatan maupun menindak tegas pelaku yang terbukti membakar lahan.
Masyarakat diharapkan senantiasa mengikuti perkembangan informasi resmi dari pihak berwenang terkait situasi Karhutla di wilayah Pasaman Barat. (Adi)
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H berlangsung di sejumlah titik strategis Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (11/9/2026).
Turut mendampingi Kapolres dalam kegiatan ini para Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Pasaman Barat. Pembagian masker difokuskan di kawasan Bundaran Simpang Empat, areal perkantoran Jalur 32, serta di depan Markas Komando Polres Pasaman Barat, tempat-tempat yang menjadi pusat aktivitas warga dan lalu lintas padat.
Bentuk Kepedulian di Tengah Kabut Asap.
Kapolres menjelaskan, aksi ini murni sebagai wujud kepedulian institusi Polri terhadap kesehatan masyarakat yang terdampak penurunan kualitas udara.
"Pembagian masker ini sebagai bentuk kepedulian kami kepada masyarakat, khususnya yang masih harus beraktivitas di luar rumah. Kami mengimbau masyarakat untuk disiplin menggunakan masker sebagai perlindungan dari dampak asap yang membahayakan kesehatan," ujar Kapolres.
Pihaknya juga meminta warga yang termasuk kelompok rentan, lansia, anak-anak, serta penderita gangguan pernapasan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kualitas udara semakin memburuk.
Ajak Masyarakat Bersama Cegah Karhutla.
Selain menjaga kesehatan, AKBP Agung secara tegas mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan.
Warga dilarang keras membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, serta diimbau segera melapor jika menemukan titik api.
"Pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas semata. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan melalui Call Center 110 atau kantor Kepolisian terdekat apabila menemukan adanya titik api atau kebakaran lahan," paparnya.
Kapolres juga telah menginstruksikan seluruh Bhabinkamtibmas untuk turun langsung ke nagari-nagari memberikan penyuluhan bahaya pembakaran lahan sekaligus menyosialisasikan sanksi hukum yang tegas.
"Tindakan pembakaran hutan dan lahan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (3) Jo ayat (4), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Komitmen Ke Depan Polres Pasaman Barat menegaskan akan terus menyiagakan personel selama kabut asap masih melanda, baik untuk mengingatkan warga menjaga kesehatan maupun menindak tegas pelaku yang terbukti membakar lahan.
Masyarakat diharapkan senantiasa mengikuti perkembangan informasi resmi dari pihak berwenang terkait situasi Karhutla di wilayah Pasaman Barat. (Adi)