11 Sep 2026
SUMBAR JAYA SUMBARJAYA.COM
Terpopuler
Empat Calon Wali Nagari Lingkuang Aua Kabupaten Pasaman Barat Resmi Miliki Nomor Urut Tahapan Pilwana diduga Semakin Memanas Kebakaran Mobil Sedan di Lingkuang Aua, Api Diduga Berasal dari Las Karbit, Peristiwa ini Tidak Ada Korban Jiwa Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah Ketuk Palu, Perubahan APBD Tahun 2026 Resmi Disepakati Sebesar Rp1,41 Triliun Survei Lapangan Jalan Lintas Sumbar, Pelebaran Direncanakan di Polongan Enam, di Kawasan Hutan Lindung Aman Pemkab Pasaman Barat Sambut Pimpinan Baru Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Perkuat Sinergi Forkopimda Aroma Malamang Tercium Wangi, Digelar di Masjid Raya IKK Ali Mukhni Sekda Doddy San Ismail Dikukuhkan Jadi Ketua HKTI Pasaman Barat Periode 2026-2031 Dentuman Musik Marcing Band Menggema, Rombongan SMKN 3 Payakumbuh Tampil Mencuri Perhatian Empat Calon Wali Nagari Lingkuang Aua Kabupaten Pasaman Barat Resmi Miliki Nomor Urut Tahapan Pilwana diduga Semakin Memanas Kebakaran Mobil Sedan di Lingkuang Aua, Api Diduga Berasal dari Las Karbit, Peristiwa ini Tidak Ada Korban Jiwa Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah Ketuk Palu, Perubahan APBD Tahun 2026 Resmi Disepakati Sebesar Rp1,41 Triliun Survei Lapangan Jalan Lintas Sumbar, Pelebaran Direncanakan di Polongan Enam, di Kawasan Hutan Lindung Aman Pemkab Pasaman Barat Sambut Pimpinan Baru Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Perkuat Sinergi Forkopimda Aroma Malamang Tercium Wangi, Digelar di Masjid Raya IKK Ali Mukhni Sekda Doddy San Ismail Dikukuhkan Jadi Ketua HKTI Pasaman Barat Periode 2026-2031 Dentuman Musik Marcing Band Menggema, Rombongan SMKN 3 Payakumbuh Tampil Mencuri Perhatian
Kepolisian

Cegah Dampak Asap Karhutla, Kapolres Pasaman Barat Turun Langsung Bagikan Masker ke Masyarakat

Admin Sumbar Jaya 11 September 2026, 08:30 WIB 79 views
Cegah Dampak Asap Karhutla, Kapolres Pasaman Barat Turun Langsung Bagikan Masker ke Masyarakat
Pasaman Barat, Sumbarjaya.com - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat mengambil langkah nyata melindungi warga dari ancaman kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan membagikan masker secara langsung kepada masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H berlangsung di sejumlah titik strategis Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (11/9/2026).

Turut mendampingi Kapolres dalam kegiatan ini para Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Pasaman Barat. Pembagian masker difokuskan di kawasan Bundaran Simpang Empat, areal perkantoran Jalur 32, serta di depan Markas Komando Polres Pasaman Barat, tempat-tempat yang menjadi pusat aktivitas warga dan lalu lintas padat.

Bentuk Kepedulian di Tengah Kabut Asap.

Kapolres menjelaskan, aksi ini murni sebagai wujud kepedulian institusi Polri terhadap kesehatan masyarakat yang terdampak penurunan kualitas udara.

"Pembagian masker ini sebagai bentuk kepedulian kami kepada masyarakat, khususnya yang masih harus beraktivitas di luar rumah. Kami mengimbau masyarakat untuk disiplin menggunakan masker sebagai perlindungan dari dampak asap yang membahayakan kesehatan," ujar Kapolres.

Pihaknya juga meminta warga yang termasuk kelompok rentan, lansia, anak-anak, serta penderita gangguan pernapasan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kualitas udara semakin memburuk.

Ajak Masyarakat Bersama Cegah Karhutla.

Selain menjaga kesehatan, AKBP Agung secara tegas mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan.

Warga dilarang keras membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, serta diimbau segera melapor jika menemukan titik api.

"Pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas semata. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan melalui Call Center 110 atau kantor Kepolisian terdekat apabila menemukan adanya titik api atau kebakaran lahan," paparnya.

Kapolres juga telah menginstruksikan seluruh Bhabinkamtibmas untuk turun langsung ke nagari-nagari memberikan penyuluhan bahaya pembakaran lahan sekaligus menyosialisasikan sanksi hukum yang tegas.

"Tindakan pembakaran hutan dan lahan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (3) Jo ayat (4), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Komitmen Ke Depan Polres Pasaman Barat menegaskan akan terus menyiagakan personel selama kabut asap masih melanda, baik untuk mengingatkan warga menjaga kesehatan maupun menindak tegas pelaku yang terbukti membakar lahan.

Masyarakat diharapkan senantiasa mengikuti perkembangan informasi resmi dari pihak berwenang terkait situasi Karhutla di wilayah Pasaman Barat. (Adi)




Bagikan artikel ini: